Paska Pertemuan dengan Muspika Cikupa Sholat Berjamaah di Masjid Al Ishlah untuk sementara waktu ditiadakan
Keputusan penghentian sementara waktu kegiatan sholat berjamaah di masjid Al Ishlah merupakan tindak lanjut pertemuan DKM Al Ishlah dengan unsur pimpinan kecamatan Cikupa (30/04/2020).
Dalam pertemuan ini mewakili DKM Al Ishlah dihadiri oleh Ust H. Agus Tomi, Ust H. Jalaludin, Ust H. Sutarta, Ust Riyadi. Sedangkan unsur kecamatan Cikupa diwakili oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Satgas Kecamatan Covid-19, MUI Cikupa dan Kepala Desa Pasir Jaya Cikupa.
Dalam keterangannya melalui video berdurasi 5.43 detik, ust Riyadi selaku juru bicara DKM Al Ishlah menjelaskan 6 point kesepakatan yang diambil sebagai tindak lanjut pertemuan sebagai bentuk respon terhadap perpanjangan PSBB Kabupaten Tangerang
Tim sahabatsedekah.web.id merangkum 6 point kesepakatan tersebut terdiri dari:
1. Sholat Sunah Tarawih Berjamaah Ditiadakan
2. Sholat Jumat Ditiadakan
3. Sholat Fardhu Berjamaah Ditiadakan
4. Pembayaran zakat Fitrah dilakukan setiap hari setelah selesai waktu sholat Fardhu
5. Takjil buka puasa ditiadakan
6. Pintu utama dan pintu sebelah kiri masjid ditutup, namun pintu sebelah kanan masjid akan tetap dibuka
Masjid Al Ishlah beralamat di Perumahan Bukit Tiara Pasir Jaya Cikupa Tangerang. Masjid ini mampu menampung kurang lebih 1000 jamaah.
"Semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan kita bisa beribadah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya" tutup Ust Riyadi.
Pernyataan selengkapnya klik disini
Post a Comment